Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum islam merupakan salah satu kekayaan peradaban islam, khususnya dibidang hukum yang digunakan sebagai solusi didalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-Qur'an dan Hadist.
Buku ini berisi tentang Aborsi, Hukum Mendirikan Bank Asi, Praktik Penyewaan Rahim, Pembuktian Nasab dengan Tes DNA, Penggunaan Zigot untuk Riet dan Pengobatan kloning Terhadap Tumbuhan, Hewan dan Manusia dan Eksploitasi Organ Tubuh Manusia
Buku ini berisi: Inseminasi Buatan menurut Perspektif Fikih Islam dan Hukum Positif, Aka sewa yang berakhir dengan kepemilikan,