Buku ini berisi kajian hukum mengenai pengujian formil, yakni penilaian konstitusionalitas sebuah undang-undang ditinjau dari proses penyusunan hingga pengundangannya. Dalam hal ini, pengujian formil tidak dibatasi hanya pada prosedur pembentukannya, tetapi diperluas hingga pada kesesuaian bentuk produk hukum yang menjadi bungkus materi muatan norma.
Melalui Bimbingan Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. Dan Dr. Imam Santoso, S.H., M.H.
Melalui Bimbingan Dr. Apip Nuir, S.H., M.H. Dan Dr. H. Nurcholis Syamsudin, S.H., M.H.