SKRIPSI
SKRIPSI - Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pejalan Kaki Yang Menyeberang Jalan Tidak Menggunakan Sarana Penyeberangan Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum
Melalui bimbingan Herdy Mulyana, S.H., M.H dan Jeni Tugistan, SH., M.H.
Tidak tersedia versi lain