Text
SKRIPSI - Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perusahaan Angkutan Umum (Bus) Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Menyediakan Sarana Dan Prasarana Pelayanan Kepada Penyandang Disabilitas Di Kota Tasikmalaya Berdasarkan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Melalui bimbingan Herdy Mulyana, S.H., M.H. dan Tedy Hendrisman, SH., M.H.
Tidak tersedia versi lain