SKRIPSI
SKRIPSI - Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Terhadap Pengendalian Pencemaran Air Di Wilayah Tempat Pembuangan Akhir Ciangir Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 69 Tahun 2021
Melalui Bimbingan Hj. Mery Herlina, S.H., M.H. dan Dede Permana, SH., M.H.
Tidak tersedia versi lain