SKRIPSI
SKRIPSI - Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Alasan Restorative Justice Dihubungkan Dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Di Kepolisian Sector Indihiang Kota Tasikmalaya Pada Laporan Polisi Nomor LP/B/204/IX/2022/SPKT.Unit Reskrim/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain