SKRIPSI
SKRIPSI - Peninjauan Kembali Oleh Pihak Kejaksaan Sebagai Penuntut Umum Berdasarkan Pelaksanaan Pasal 263 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP (Study Kasus Pembunuhan Aktifis Munir)
Melalui Bimbingan Dr. Eman Sungkawa, S.H., M.H. dan Tedy Hendrisman, S.H., M.H.
Tidak tersedia versi lain