SKRIPSI
SKRIPSI - Analisis Terhadap Penetapan Status Tersangka Dihubungkan Dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi kasus Perkara Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel)
Melalui Bimbingan Dr. Eman Sungkawa, S.H., M.H. dan Herdy Mulyana, S.H., M.H.
Tidak tersedia versi lain