SKRIPSI
SKRIPSI - Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bedasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Peetanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kabupaten Tasikmalaya
Melalui Bimbingan H. Aan Iskandar S.H., M.H. Dan Asep Yuyun Zakaria, S.H.,M.Kn.
Tidak tersedia versi lain