BUKU
REKONSTRUKSI ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN
Hukum pidana di Indonesia terkait erat dengan Belanda karena terbentuk secara historis. Ketika hukum mewarisi hukum lain maka kareakternya yang berbasis pada konflik juga ikut terwarisi, yakni setiap masalah yang berkaitan dengan sengketa dan kerugian material harus diselesaikan melalui pengadilan sebagai satu-satunya sarana untuk mencari dan memperoleh keadilan. Namun, apakah masih relevan sistem hukum pidana yang berbasis pada pola penjeraan, sebagaimana hukum pidana dahulu dengan situasi Indonesia saat ini? dan bagaimana hukum pidana direkonstruksi dengan pola mencari kemanfaatan bagi pelaku, korban, dan masyrakat? melalui buku ini hal tersebut akan dijabarkan.
Tidak tersedia versi lain