Melalui bimbingan Herdy Mulyana, S.H., M.H. dan Tedy Hendrisman, S.H., M.H.
Buku ini berisi kajian hukum mengenai pengujian formil, yakni penilaian konstitusionalitas sebuah undang-undang ditinjau dari proses penyusunan hingga pengundangannya. Dalam hal ini, pengujian formil tidak dibatasi hanya pada prosedur pembentukannya, tetapi diperluas hingga pada kesesuaian bentuk produk hukum yang menjadi bungkus materi muatan norma.
Buku ini secara umum membahas mengenai negara hukum, lembaga negara, dan sistem peradilan pidana dalam kaitannya dengan perlindungan saksi dan korban. Selain itu, secara khusus membehas mengenai UU Perlindungan Saksi dak Korban serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta kedudukan, peran, dan hubungannya dengan komponen lain dalam sistem peradilan pidana.
Melalui Bimbingan Kundang A Sudrajat, S.H., M.H. dan Aan Iskandar, S.H., M.H.
Melalui Bimbingan Dwiadi Cahyadi, S.H., M.Hum. Dan Apip Nur, S.H., M.H.
Melalui Bimbingan Yeng DS Partawinata, S.H., M.H. dan Herdy Mulyana, S.H., M.H.
Melalui Bimbingan Dwiadi Cahyadi, S.H., M.Hum. Dan Apip Nur, S.H., M.H.