Buku ini mengupas prinsip-prinsip merancang peraturan perundang-undangan di Indonesia setelah keluarnya UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menyajikan model atau desain naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan.
Substansi buku ini menuliskan tentang Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris dan aspek-aspek lainnya yang ditulis berdasarkan Hukum Notaris Indonesia dan pengertian-pengertian yang berkembang di kalangan notaris selama ini, sehingga siapapun yang membicarakan Kebatan dan Pembatalan Akta Notaris, substansi ini dapat dijadikan rujukan.