Buku ini secara umum membahas mengenai negara hukum, lembaga negara, dan sistem peradilan pidana dalam kaitannya dengan perlindungan saksi dan korban. Selain itu, secara khusus membehas mengenai UU Perlindungan Saksi dak Korban serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta kedudukan, peran, dan hubungannya dengan komponen lain dalam sistem peradilan pidana.